Pengumuman Penting Dari Kementrian PUPR
Bagi para Warga Mayarakat Yang punya usaha yang menggunakan Air tanah atau Air sungai dalam usahanya. yang sudah melakukan kegiatan penggunaan atau pengusahaan sumber daya air baik air tanah atau air permukaan. untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 31 Maret 2026. Lewat dari tanggal tersebut akan ada sanksi pidananya. Dasar hukum dan tahapan pengajuan izin bisa di lihat di Permen PUPR No 3 Tahu 2023. Tolong bantu Watermin dengan menginfokan dan mengingatkan kepada kenalan dan kerabat Sahabat yang sudah melakukan kegiatan penggunaan atau pengusahaan sumber daya air atau mengalihkan alur sungai tapi masih belum punya izin. Terima kasih.
