Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Perusahaan Tower Telekomunikasi Segera Urus Izin SLF
Kamis, 7 Mei 2026
Sukabumi
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah perusahaan jasa telekomunikasi tower di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/5/2026). Rapat tersebut membahas pentingnya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan tower telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dalam pertemuan itu, pihak DPRD dan DPMPTSP meminta seluruh perusahaan tower segera melengkapi dan mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Perwakilan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pengurusan SLF merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan demi menjamin keamanan, keselamatan, serta kepastian hukum bangunan tower telekomunikasi. “Seluruh perusahaan tower yang sudah beroperasi di Kabupaten Sukabumi diharapkan segera mengurus SLF dan melengkapi dokumen perizinan lainnya sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu anggota Komisi II dalam rapat tersebut. Sementara itu, pihak DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong tertib administrasi perizinan, khususnya terhadap bangunan usaha dan infrastruktur telekomunikasi. Dalam rapat tersebut juga dibahas berbagai kendala yang dihadapi perusahaan dalam proses pengurusan izin, termasuk mekanisme pengajuan melalui sistem perizinan berbasis digital. Pihak perusahaan telekomunikasi diharapkan dapat segera berkoordinasi dengan dinas terkait agar proses penerbitan izin dapat berjalan sesuai prosedur. Selain membahas SLF, rapat juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi tata ruang dan keselamatan konstruksi bangunan tower demi menghindari potensi pelanggaran administrasi di kemudian hari. Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi berharap adanya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan sehingga seluruh tower telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi dapat memiliki legalitas yang lengkap dan sesuai peraturan. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, dinas teknis terkait, serta sejumlah perusahaan jasa telekomunikasi tower yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyoroti minimnya kehadiran perusahaan tower telekomunikasi. Dari total 14 perusahaan yang diundang, hanya 3 perusahaan yang hadir memenuhi undangan rapat koordinasi tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian DPRD karena pembahasan menyangkut kepatuhan perizinan dan legalitas operasional tower telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi. Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi meminta seluruh perusahaan yang belum hadir agar kooperatif dan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengurusan izin SLF serta kewajiban administrasi lainnya. Sementara itu, Aktivis Forum Warga Sukabumi, Herman Ahong, menilai pihak DPMPTSP dan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi perlu memahami lebih detail proses pengurusan izin SLF terhadap bangunan tower telekomunikasi yang sudah lama berdiri. Menurut Herman Ahong, sebagian besar bangunan tower di Kabupaten Sukabumi telah berdiri sebelum aturan SLF diberlakukan dan rata-rata sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun saat ini, proses perizinan harus melalui konversi dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pengurusan SLF dapat dilakukan. “Permasalahan utamanya adalah proses konversi dari IMB ke PBG dan pengurusan SLF membutuhkan data teknis bangunan yang lengkap. Sementara rata-rata kepemilikan tower itu berbeda-beda. Dulu yang mengurus IMB biasanya perusahaan pemborong, sedangkan pemilik tower sekarang berbeda perusahaan lagi, dan provider yang menggunakan tower tersebut juga berbeda perusahaan,” ujar Herman Ahong. Ia menjelaskan, kendala terbesar dalam proses tersebut adalah ketersediaan data teknis bangunan yang dibutuhkan untuk konversi izin. Banyak perusahaan pemborong lama yang sudah tidak lagi beroperasi sehingga dokumen teknis sulit ditemukan. “Jadi ketika sekarang diminta konversi dari IMB ke PBG lalu ke SLF, banyak data teknis yang sudah tidak ada karena perusahaan pemborong yang dulu mengerjakan tower tersebut sudah tidak ada. Sedangkan yang diundang rapat sekarang adalah perusahaan pemilik bangunan tower,” tambahnya. Herman Ahong berharap pemerintah daerah dapat mencari solusi yang realistis dan tidak hanya menekankan kewajiban administrasi, tetapi juga memahami kondisi teknis dan historis pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi.
