Tanggapan Pengamat Politik dan Pemerintahan Herman Ahong Tentang aksi demo Pemakjulan Walikota Sukabumi

Tanggapan Pengamat Politik dan Pemerintahan Herman Ahong Tentang aksi demo Pemakjulan Walikota Sukabumi

saya menilai bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi. Namun demikian, tuntutan pemakzulan kepala daerah tidak dapat dilakukan begitu saja hanya karena adanya ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah atau belum terealisasinya janji politik. Secara hukum, mekanisme pemberhentian kepala daerah telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 78 Ayat (2) disebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan apabila:
Meninggal dunia, Mengundurkan diri, Melanggar sumpah/janji jabatan, Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, Melanggar larangan jabatan, Melakukan perbuatan tercela, Terbukti melakukan tindak pidana tertentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Berhalangan tetap. Oleh karena itu, tuntutan pemakzulan harus disertai bukti bahwa kepala daerah telah memenuhi salah satu unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (2) tersebut. Selain itu, Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa pemberhentian kepala daerah karena alasan melanggar sumpah jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan jabatan, atau melakukan perbuatan tercela harus melalui mekanisme yang ketat, yaitu: DPRD menyampaikan pendapat bahwa kepala daerah diduga melakukan pelanggaran. Pendapat tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD. Usulan tersebut diperiksa oleh Mahkamah Agung, Jika terbukti, usulan pemberhentian diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut. Dengan demikian, aksi massa yang menuntut pemakzulan Wali Kota Sukabumi merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Namun secara hukum, pemakzulan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuntutan massa atau karena ketidakpuasan terhadap realisasi program tertentu. Harus ada dasar hukum yang jelas, bukti yang kuat, serta proses sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Menurut saya, persoalan yang berkaitan dengan janji politik atau program yang belum terealisasi lebih tepat diselesaikan melalui evaluasi kinerja, pengawasan DPRD, dialog antara pemerintah dan masyarakat, serta menjadi bahan penilaian publik pada pemilihan berikutnya. “Negara hukum mengharuskan setiap proses pemberhentian kepala daerah dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan tekanan politik atau tuntutan massa,” tutup Herman Ahong, Pengamat Politik dan Pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *