Diduga Belum Kantongi IMB/PBG, Pembangunan Tower di Karang Nunggal Cibeber Disorot Warga CIANJUR

Diduga Belum Kantongi IMB/PBG, Pembangunan Tower di Karang Nunggal Cibeber Disorot Warga CIANJUR

Diduga Belum Kantongi IMB/PBG, Pembangunan Tower di Karang Nunggal Cibeber Disorot Warga. CIANJUR – Pembangunan sebuah tower telekomunikasi di Kampung Karang Nunggal, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, menuai sorotan warga. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun konstruksi sudah berjalan. Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pemasangan rangka besi dan pengerjaan pondasi tower. Sejumlah warga mengaku belum mendapatkan sosialisasi maupun informasi terbuka terkait legalitas pembangunan tersebut. Mereka khawatir jika proyek itu belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami bukan menolak pembangunan, tapi setidaknya harus jelas izinnya. Ini tower tinggi, dampaknya besar bagi lingkungan dan keselamatan warga,” ujar salah seorang warga. Diduga Langgar Aturan Perizinan Bangunan Sebagaimana diketahui, sejak berlakunya sistem perizinan berbasis OSS, IMB telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Selain itu, kewajiban perizinan bangunan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagaimana telah diubah), yang mengatur bahwa setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Apabila pembangunan dilakukan tanpa PBG, pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif berupa:
Peringatan tertulis, Penghentian sementara pekerjaan, Pembekuan atau pencabutan persetujuan, Hingga pembongkaran bangunan, Selain aspek bangunan, pembangunan tower telekomunikasi juga wajib memperhatikan ketentuan tata ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah serta potensi dampak lingkungan.
Belum Ada Keterangan Resmi Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun pemerintah setempat terkait status perizinan proyek tersebut. Warga berharap Pemerintah Kecamatan Cibeber serta dinas terkait di Kabupaten Cianjur segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan legalitas dan keamanan pembangunan tower tersebut. Jika terbukti belum mengantongi izin resmi, warga meminta agar pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika Anda ingin, saya bisa tambahkan sudut pandang dari Camat Cibeber, Satpol PP, atau Dinas Perkim agar beritanya lebih tajam dan berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *