Bangunan Pabrik Pengolahan Minyak Sawit di KP Gunung Karang. Desa Sekarwangi. Kecamatan Cibadak. Diduga Belum Kantongi PBG, Lokasi Berbatasan dengan Tebing Rawan Longsor
Sebuah bangunan usaha pabrik pengolahan minyak sawit yang berlokasi di KP Gunung Karang, Desa Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski demikian, proses pembangunan dilaporkan telah berjalan dan bangunan tampak hampir rampung. Berdasarkan pantauan di lapangan, posisi bangunan pabrik tersebut berbatasan langsung dengan tebing cukup tinggi dengan kondisi tanah berkontur miring dan diduga rawan longsor, terutama saat musim hujan dengan curah hujan tinggi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat sekitar. Sejumlah warga menilai pembangunan di area dengan karakteristik tanah labil seharusnya melalui kajian teknis mendalam, termasuk analisis geoteknik dan mitigasi risiko bencana sebelum konstruksi dilakukan. Dugaan Pelanggaran Aturan Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi. Ketentuan tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, yang menyebutkan bahwa pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran administratif dan dapat dikenakan sanksi berupa: Peringatan tertulis, Penghentian sementara pekerjaan konstruksi, Pembatasan kegiatan pembangunan, Pembekuan atau pencabutan perizinan berusaha, Perintah pembongkaran bangunan, Selain itu, jika pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan aspek mitigasi bencana di kawasan rawan longsor, hal tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mewajibkan setiap pihak memperhatikan unsur keselamatan dan pengurangan risiko bencana dalam pemanfaatan ruang. Untuk kegiatan industri pengolahan seperti pabrik minyak sawit, pelaku usaha juga wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS serta dokumen lingkungan hidup seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai skala usaha. Komentar Warga dan Aktivis Lingkungan Sebagai masyarakat setempat sekaligus aktivis lingkungan, Herman Ahong menyampaikan kekhawatirannya terhadap pembangunan tersebut. “Kami sebagai warga sangat khawatir dengan kondisi bangunan yang berbatasan langsung dengan tebing tinggi. Tanah di sini dikenal labil, apalagi saat musim hujan. Kalau sampai terjadi longsor, dampaknya bukan hanya ke bangunan pabrik, tapi juga ke permukiman warga di sekitarnya,” ujarnya. Herman Ahong juga meminta pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam. “Kami mendesak dinas terkait segera turun ke lapangan, melakukan pengecekan perizinan, termasuk PBG dan dokumen lingkungan. Jangan sampai pembangunan ini mengabaikan keselamatan masyarakat dan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. Menunggu Klarifikasi Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pabrik maupun instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengenai status PBG, dokumen lingkungan, serta hasil kajian teknis terkait kondisi tanah rawan longsor di lokasi tersebut. Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi serta tidak membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
