Komisi II DPRD Sukabumi Sidak Tambang Emas PT Wilton, Perizinan Dipertanyakan

Komisi II DPRD Sukabumi Sidak Tambang Emas PT Wilton, Perizinan Dipertanyakan

Sukabumi, 8 Januari 2026 – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang emas milik PT Wilton. Dalam sidak tersebut, pihak perusahaan disebut belum dapat menunjukkan secara lengkap dokumen perizinan yang diminta oleh rombongan dewan. Komisi II yang membidangi pertambangan dan perizinan meminta perusahaan menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen persetujuan lingkungan, serta izin operasional lainnya. Namun saat diminta, pihak perusahaan belum dapat memastikan kelengkapan administrasi di lokasi. Anggota Komisi II menegaskan bahwa kegiatan pertambangan merupakan usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan sehingga seluruh aspek legalitas wajib dipenuhi sebelum dan selama kegiatan operasi berjalan. Dugaan Pelanggaran PP Nomor 22 Tahun 2021. Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, perusahaan juga berpotensi melanggar ketentuan dalam: Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. PP ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban: Memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum kegiatan usaha berjalan Menyusun dan memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai tingkat risiko usaha Memenuhi Persetujuan Teknis (Pertek) terkait pengelolaan limbah, emisi, dan air limbah Melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan Jika perusahaan tidak memiliki Persetujuan Lingkungan atau belum memenuhi kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa: Teguran tertulis, Paksaan pemerintah, Pembekuan Persetujuan Lingkungan, Pencabutan Persetujuan Lingkungan, Apabila pelanggaran menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka dapat berlanjut pada sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan akan meminta dinas teknis untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan dan kepatuhan lingkungan perusahaan. Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, DPRD akan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pertambangan hingga seluruh izin dinyatakan lengkap dan sah. Masyarakat berharap pengawasan dilakukan secara tegas guna mencegah dampak lingkungan dan sosial di wilayah pertambangan. Kalau mau, saya bisa tambahkan juga kutipan komentar Anda sebagai aktivis lingkungan agar berita ini lebih kuat dan berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *