Kasus Eks Kepala BGN Bisa Jadi Pintu Masuk Pengawasan SPPG dan Yayasan MBG di Daerah
Sukabumi – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Pengamat politik dan pemerintahan Herman Ahong menilai kasus tersebut dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga ke tingkat daerah. Menurut Herman Ahong, penanganan perkara yang saat ini dilakukan Kejaksaan Agung berpotensi mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) di masing-masing kabupaten dan kota untuk melakukan pemantauan, penyelidikan, maupun pemeriksaan terhadap pelaksanaan program MBG apabila ditemukan laporan masyarakat atau indikasi penyimpangan. “Kasus yang terjadi di tingkat pusat dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengevaluasi tata kelola program MBG di daerah. Kepala SPPG, pengurus yayasan, maupun pihak terkait lainnya berpotensi dimintai keterangan apabila terdapat laporan atau temuan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Herman Ahong, Rabu (3/6/2026). Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan hukum. Menurutnya, setiap proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. “Perlu dipahami bahwa diperiksa bukan berarti bersalah. Namun apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, mark-up anggaran, penggelapan dana, atau praktik koruptif lainnya, maka pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Herman menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara korupsi, aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau menikmati hasil tindak pidana korupsi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana…”Sementara Pasal 3 mengatur: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana…”Selain itu, pihak yang turut membantu atau bersama-sama melakukan tindak pidana juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dalam tindak pidana. Menurut Herman Ahong, transparansi pengelolaan anggaran, pelaporan keuangan yang akuntabel, serta kepatuhan terhadap prosedur operasional menjadi faktor penting agar program MBG tetap berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Program MBG merupakan program strategis nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu seluruh kepala SPPG, pengurus yayasan, penyedia barang dan jasa, serta pihak terkait lainnya harus memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan terhadap perkara yang menjerat mantan pimpinan BGN. Aparat penegak hukum juga membuka kemungkinan mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
